a. bahwa kelangsungan usaha bank antara lain tergantung dari kemampuan dan efektifitas bank dalam mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian; b. bahwa dalam rangka mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian, bank wajib menjaga kualitas aktiva dan wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva; c. bahwa kewajiban pembentukan penyisihan penghapusan aktiva perlu diberlakukan terhadap aktiva produktif dan aktiva non produktif; d. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan potensi kerugian dari debitur bermasalah, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit atas debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar; e. bahwa … - 2 - e. bahwa ketentuan mengenai kualitas aktiva, pembentukan penyisihan penghapusan aktiva dan restrukturisasi kredit merupakan ketentuan yang saling terkait sehingga dipandang perlu untuk menyatukan ketentuan tersebut dalam satu pengaturan; f. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali penilaian kualitas aktiva bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.