a. bahwa Bank Indonesia telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tanggal 10 Februari 2003;
b. bahwa ketentuan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana telah diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tanggal 14 Juni 2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.