a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran sistem pembayaran diperlukan penyelenggaraan kliring antar bank yang aman, efektif dan efisien;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kliring antar bank yang aman, efektif dan efisien perlu dilakukan penyempurnaan atas penyelenggaraan kliring Bank Indonesia;
c. bahwa penyempurnaan atas penyelenggaraan kliring Bank Indonesia terutama berkaitan dengan penerapan prinsip- prinsip manajemen risiko sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif dan lebih memberikan kepastian hukum bagi para pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.