a. bahwa dengan terjadinya bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian adalah dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai perlakuan khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat pasca bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.