a. bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah; b. bahwa sistem devisa bebas yang diterapkan di Indonesia telah mempercepat perkembangan dan terintegrasinya pasar keuangan Indonesia dengan pasar keuangan global termasuk meningkatkan transaksi rupiah antara bank dengan warga negara asing, badan hukum asing atau lembaga asing lainnya, warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, kantor bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, dan kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaaan yang berbadan hukum Indonesia; c. bahwa transaksi rupiah antara bank dengan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam huruf b di atas, termasuk yang dilakukan melalui transaksi derivatif, serta pemberian kredit valuta asing yang diikuti dengan kegiatan spekulasi dapat menimbulkan gejolak nilai tukar rupiah, sehingga menghambat pencapaian kestabilan nilai rupiah dan sistem keuangan; d. bahwa… -2- d. bahwa pengaturan pembatasan transaksi rupiah diperlukan dalam rangka menjamin integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia serta meminimalkan hal-hal yang menghambat kegiatan produktif bagi perekonomian Indonesia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.