a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan dan sistem pembayaran yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi secara harian yang real time, tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap dan mudah untuk diakses secara simultan;
b. bahwa untuk menyediakan informasi sebagaimana dimaksud di atas, diperlukan suatu sistem pelaporan harian dari bank sehingga memenuhi kebutuhan informasi dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran serta pengawasan bank yang berbasis risiko;
c. bahwa pada saat ini informasi harian disediakan oleh sistem Pusat Informasi Pasar Uang, namun untuk memenuhi kebutuhan informasi harian sebagaimana dimaksud di atas diperlukan penyempurnaan baik dari kandungan informasi maupun teknologi; d.bahwa … - 2 -
d. bahwa penyempurnaan atas sistem Pusat Informasi Pasar Uang dilakukan melalui sistem Laporan Harian Bank Umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Laporan Harian Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.