a. bahwa pinjaman luar negeri merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi kemantapan neraca pembayaran dan kestabilan moneter;
b. bahwa penerimaan pinjaman luar negeri bank perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepentingan perekonomian nasional dan upaya menjaga kepercayaan dunia internasional;
c. bahwa ketentuan tentang pinjaman luar negeri perlu disesuaikan dengan perkembangan perbankan dan perekonomian nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang pinjaman luar negeri bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.