a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi;
b. bahwa untuk mewujudkan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan, pengembangan, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap produk, harga acuan (pricing), pelaku pasar, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.