a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing bertujuan untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang perlu diganti untuk menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.