a. bahwa untuk mencapai salah satu tujuan Bank Indonesia yaitu memelihara stabilitas sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan sistem pembayaran;
b. bahwa dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, diperlukan penguatan kerangka kerja kebijakan sistem pembayaran sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia;
c. bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk penguatan kerangka kerja kebijakan sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Sistem Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.