a. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia melakukan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia;
b. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas di Bank Indonesia dan guna mendukung kerja sama antarkelembagaan, penatausahaan layanan rekening giro di Bank Indonesia perlu dilakukan secara tersentralisasi, terintegrasi, terpadu melalui front office perizinan Bank Indonesia dengan dukungan layanan secara elektronik pada aplikasi layanan Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga untuk meningkatkan prinsip tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas di Bank Indonesia, perlu dilakukan penyelarasan dengan pengaturan layanan kebanksentralan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rekening Giro di Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.