a. bahwa untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah, diperlukan kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan negara mitra;
b. bahwa untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dengan negara mitra diperlukan perluasan jenis transaksi dengan menggunakan mata uang lokal;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang - 2 - Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.