a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung berdampak pada kesiapan penyampaian laporan dan kualitas laporan yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia sehingga bank belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;
b. bahwa berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan perpanjangan waktu implementasi sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.