a. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia perlu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang dilakukan melalui penetapan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi dan pengendalian moneter;
b. bahwa untuk melaksanakan pengendalian moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai pengendalian moneter, khususnya pengaturan yang komprehensif meliputi seluruh aspek pengendalian moneter di pasar uang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengendalian Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.