a. bahwa untuk mendukung kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan efisiensi sistem pembayaran, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas;
b. bahwa pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, diperlukan pengaturan pasar uang yang adaptif, memperhatikan kebutuhan industri, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.