a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
b. bahwa data dan keterangan yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan guna penyusunan statistik yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya;
c. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan perolehan informasi permintaan devisa pembayaran impor; - 2 -
d. bahwa transaksi penggunaan devisa perlu dilengkapi dengan keterangan dan bukti pendukung yang komprehensif guna mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan lalu lintas devisa, baik yang dilakukan oleh bank maupun nasabah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.