a. bahwa untuk melakukan penguatan fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikal dan kondisi siklus keuangan, terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif;
b. bahwa kebijakan makroprudensial yang akomodatif dilakukan melalui penyesuaian terhadap formulasi rasio intermediasi makroprudensial dan rasio intermediasi makroprudensial syariah dengan mempertimbangkan semakin luasnya alternatif sumber pendanaan bagi perbankan terutama berupa pinjaman atau pembiayaan yang diterima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas - 2 - Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.