a. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter tersebut, diperlukan upaya reformulasi kerangka kebijakan moneter secara berkesinambungan;
d. bahwa sebagai bagian dari upaya reformulasi kerangka kebijakan moneter secara berkesinambungan, Bank Indonesia melakukan penguatan ketentuan operasi moneter yang salah satunya terkait dengan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Operasi Moneter; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.