a. bahwa sebagai bank sentral, Bank Indonesia turut berperan mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan makroprudensial;
b. bahwa pengaturan dan pengawasan makroprudensial bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas;
c. bahwa untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik dan gangguan terhadap fungsi intermediasi, perlu dilakukan penguatan fungsi intermediasi dan pengendalian risiko melalui perumusan instrumen makroprudensial berbasis intermediasi dan likuiditas yang memperhatikan siklus perekonomian;
d. bahwa perumusan instrumen makroprudensial berbasis intermediasi dan likuiditas dilakukan melalui penyempurnaan pengaturan rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas - 2 - makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.