a. bahwa penanganan permasalahan solvabilitas bank merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan;
b. bahwa salah satu upaya penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilakukan melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara;
c. bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan operasional bank perantara diperlukan pengaturan terkait hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia termasuk pengalihan persetujuan dan/atau izin secara cepat dan hati-hati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.