a. bahwa untuk menjaga keamanan dan kelancaran penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia diperlukan penyediaan dana prefund;
b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan kliring antarbank yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal diperlukan penyempurnaan atas prefund debit yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring antarbank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.