a. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan upaya untuk memitigasi risiko terjadinya fluktuasi rupiah dengan mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan negara lain;
c. bahwa salah satu upaya untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dilakukan melalui kerja sama Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas moneter negara lain;
d. bahwa kerja sama Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas moneter negara lain dilakukan melalui penunjukan bank yang dapat melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk penyelesaian transaksi perdagangan bilateral;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang -2- Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.