a. bahwa dalam rangka mendukung sistem pembayaran yang telah berlangsung saat ini diperlukan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman diperlukan perluasan akses kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang tidak terbatas pada Bank, penambahan jasa layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat atas transaksi yang bersifat rutin, serta peningkatan perlindungan nasabah pengguna layanan dalam sistem pembayaran; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.