a. bahwa kecenderungan pertumbuhan kredit yang bersifat prosiklikal terhadap pertumbuhan ekonomi dapat menyebabkan penilaian risiko yang tidak proporsional;
b. bahwa penilaian risiko yang tidak proporsional dapat menyebabkan peningkatan risiko sistemik;
c. bahwa dalam rangka mencegah peningkatan risiko sistemik dari pertumbuhan kredit yang berlebihan dan untuk menyerap kerugian yang dapat ditimbulkan, diperlukan adanya tambahan modal sebagai penyangga berupa Countercyclical Buffer bagi bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.