a. bahwa untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan dibutuhkan efisiensi transaksi di pasar uang;
b. bahwa efisiensi transaksi di pasar uang perlu ditunjang oleh pasar uang yang likuid dan dalam;
c. bahwa pasar uang yang likuid dan dalam membutuhkan suku bunga penawaran antarbank yang kredibel;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.