a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b. bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar Rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang sehat khususnya pasar valuta asing domestik untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional;
c. bahwa untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional dibutuhkan upaya pendalaman pasar valuta asing domestik dengan memberikan fleksibilitas bagi pelaku ekonomi, termasuk pihak asing, dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah;
d. bahwa peran Bank Indonesia diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing melalui pengaturan yang komprehensif, khususnya terkait dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan pihak asing;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.