a. bahwa dalam rangka memenuhi tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwa dalam rangka mendukung tugas dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa dalam rangka pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia melakukan operasi moneter syariah baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing untuk mempengaruhi kecukupan likuiditas perbankan syariah;
d. bahwa dalam rangka pelaksanaan operasi moneter syariah dalam valuta asing, Bank Indonesia melakukan pengayaan instrumen operasi moneter syariah dalam valuta asing;
e. bahwa dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan ekonomi, keuangan, dan moneter, efektivitas operasi moneter syariah perlu ditingkatkan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Operasi Moneter Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.