a. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional;
b. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri dapat memberikan kontribusi yang optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia;
c. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri juga bermanfaat untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;
d. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri melalui perbankan di Indonesia perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan … - 2 - dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.