a. bahwa untuk mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu turut menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan;
b. bahwa dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, diperlukan penguatan kerangka kerja kebijakan makroprudensial sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia;
c. bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk penguatan kerangka kerja kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35B ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Makroprudensial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.