a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melaksanakan kewenangan di antaranya dengan mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas;
c. bahwa dalam mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta untuk mendukung pencapaian sasaran kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang di antaranya dilakukan melalui operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing serta pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing;
d. bahwa pelaksanaan pengendalian moneter melalui operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing guna mendukung pencapaian stabilitas nilai rupiah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengendalian Moneter; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.