a. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Syariah dan UUS dalam pengelolaan dana pihak ketiga, perbankan syariah perlu dikelola oleh sumber daya manusia yang mampu memelihara amanah;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan Bank Syariah dan UUS yang sehat dan kuat, perbankan syariah perlu dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki integritas dan profesional;
c. bahwa sumber daya manusia yang mampu memelihara amanah dan memiliki integritas serta profesional akan mendorong pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance) di Bank Syariah dan UUS;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap pemilik dan pengelola Bank Syariah dan UUS dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.