a. bahwa kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dipengaruhi oleh fluktuasi perekonomian daerah setempat dan perekonomian nasional;
b. bahwa dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami penurunan, risiko likuiditas yang dihadapi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat meningkat;
c. bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang mengalami kesulitan likuiditas perlu diberikan akses untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.