a. bahwa dengan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi bank maka risiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan teroris semakin tinggi; b. bahwa peningkatan risiko yang dihadapi bank perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; c. bahwa penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme perlu mengacu pada prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional; d. bahwa ketentuan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini berlaku, perlu disempurnakan; e. bahwa . . . - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.