a. bahwa perkembangan perekonomian nasional dapat berfluktuasi karena dipengaruhi oleh berbagai hal, termasuk ekonomi global;
b. bahwa dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami penurunan dapat menimbulkan krisis keuangan nasional;
c. bahwa krisis keuangan nasional dapat meningkatkan risiko likuiditas pada perbankan syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas pendanaan jangka pendek bagi Bank Umum Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.