a. bahwa perekonomian nasional perlu memiliki sistem perbankan syariah yang dapat melayani seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada pengusaha menengah, kecil dan mikro;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan syariah kepada usaha menengah, kecil dan mikro secara optimal, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah harus sehat dan tangguh (sustainable);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.