a. bahwa upaya penyehatan terhadap Bank Perkreditan Rakyat merupakan kegiatan yang berkelanjutan dalam rangka mendorong tumbuhnya industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat; b. bahwa sebagai bagian dari upaya penyehatan, Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam status pengawasan khusus; c. bahwa dalam rangka penyehatan Bank Perkreditan Rakyat dalam status pengawasan khusus, diperlukan pengaturan yang memberikan landasan bagi penyehatan Bank Perkreditan Rakyat; d. bahwa … - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu diatur kembali ketentuan tentang tindak lanjut penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam status pengawasan khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.