a. bahwa perkembangan internal dan eksternal perbankan mengalami perubahan pesat yang ditandai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan sehingga risiko yang dihadapi juga semakin besar;
b. bahwa semakin kompleksnya risiko tersebut akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan fungsi Manajemen Risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko Bank;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko bagi kegiatan usaha Bank diperlukan Pengurus dan Pejabat Bank yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang Manajemen Risiko;
d. bahwa peningkatan kompetensi Pengurus dan Pejabat Bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Manajemen ... - 2 - Manajemen Risiko perbankan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API);
e. bahwa untuk mendukung pengelolaan risiko bagi kegiatan usaha Bank diperlukan syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi Pengurus dan Pejabat Bank sesuai dengan kompleksitas usahanya;
f. bahwa untuk mencapai syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi Pengurus dan Pejabat Bank diperlukan adanya Sertifikasi Manajemen Risiko yang sejalan dengan perkembangan terkini industri perbankan dan diprioritaskan pada bidang tugas perbankan yang bersifat core;
g. bahwa dengan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus dan Pejabat Bank setidaknya memiliki risk awareness yang sangat diperlukan dalam kegiatan usaha Bank;
h. bahwa kualitas penyelenggaraan program Sertifikasi Manajemen Risiko perlu dipelihara dan ditingkatkan baik dari sisi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko maupun dari materi yang diujikan;
i. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.