a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian nasional diperlukan lembaga perbankan yang dapat melayani seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat agar dapat memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat, antara lain melalui perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah;
c. bahwa perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah harus didukung dengan modal yang cukup dan manajemen yang profesional sehingga dapat tercipta bank syariah yang sehat dan tangguh (sustainable);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perubahan kegiatan usaha bank konvensional … -2- konvensional menjadi bank syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.