a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat perlu meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, terutama membiayai usaha mikro, kecil dan menengah; b. bahwa dalam upaya meningkatkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta melindungi kepentingan masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat wajib memelihara kesehatan dan kelangsungan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana; c. bahwa … - 2 - c. bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyediaan dana yang diberikan agar risiko penyediaan dana tersebut tidak terpusat pada Peminjam atau kelompok Peminjam tertentu; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.