a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, diperlukan upaya penguatan operasi moneter yang berkesinambungan, salah satunya dilakukan dengan cara melaksanakan transaksi penyediaan dana kepada peserta standing facilities dengan menggunakan underlying berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
d. bahwa untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme korespondensi dan penyampaian dokumen;
e. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities perlu disesuaikan, sehingga perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.