a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk memperkuat integrasi pelaksanaan operasi moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, diperlukan penguatan kepesertaan operasi moneter secara berkesinambungan yang salah satunya melalui implementasi dealer utama (primary dealer) dalam transaksi operasi moneter;
c. bahwa pengelolaan kepesertaan operasi moneter memperhatikan aspek tata kelola yang memerlukan penguatan pengaturan kepesertaan operasi moneter yang sejalan dengan perkembangan pengaturan di pasar uang dan pasar valuta asing;
d. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.