a. bahwa Bank Indonesia telah mengatur perizinan dan pengawasan terkait kepesertaan dalam operasi moneter guna meningkatkan aspek tata kelola, standarisasi, dan kepatuhan kepesertaan dalam pelaksanaan operasi moneter;
b. bahwa perubahan status pengawasan peserta operasi moneter oleh otoritas terkait dapat mempengaruhi pelaksanaan operasi moneter;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/7/PADG/2018 tentang Kepesertaan Operasi Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.