a. bahwa Bank Indonesia telah mengatur tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian transaksi perlu mengatur penyelesaian transaksi operasi pasar terbuka terkait perubahan status pengawasan peserta operasi moneter oleh otoritas terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.