a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah;
b. bahwa dalam perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai penyesuaian mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.