a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur mekanisme penerbitan instrumen dan penyelesaian transaksi pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Mekanisme Penerbitan Instrumen dan Penyelesaian Transaksi Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.