a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi likuiditas di sistem perbankan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kelancaran, dan kehati-hatian dalam sistem pembayaran diperlukan penyempurnaan formulasi penyediaan minimum prefund debit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/21/PADG/2017 tentang Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.