a. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang berintegritas, efisien, tertib, teratur dan transparan diperlukan pendirian lembaga central counterparty yang menyelenggarakan kliring dan novasi untuk transaksi over-the-counter atas transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar;
b. bahwa untuk mendirikan lembaga central counterparty yang memiliki tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif diperlukan aturan yang mengatur mengenai perizinan dan penyelenggaraan lembaga central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar secara over-the-counter;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.