a. bahwa salah satu kewenangan Bank Indonesia yaitu menentukan keaslian uang rupiah;
b. bahwa masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia atas uang rupiah yang diragukan keasliannya;
c. bahwa Bank Indonesia perlu meningkatkan layanan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya kepada masyarakat melalui aplikasi Bank Indonesia- Counterfeit Analysis Center;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.