a. bahwa untuk memitigasi dampak meningkatnya risiko terhadap perekonomian domestik, Bank Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan;
b. bahwa mempertimbangkan dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu perekonomian domestik berimplikasi terhadap kondisi perbankan terutama terkait fungsi intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas perbankan maka diperlukan kebijakan makroprudensial yang sesuai dengan kondisi perekonomian domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.