a. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berupa surat berharga komersial yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;
b. bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan peran lembaga pendukung pasar uang dalam menciptakan pasar surat berharga komersial yang likuid dan efisien serta memiliki tata kelola yang baik, diperlukan penyempurnaan terhadap tugas, persyaratan, dokumen pendaftaran, pengungkapan informasi terkait hubungan afiliasi, penyampaian dan pemrosesan permohonan pendaftaran, dan tata cara pelaporan serta pengenaan sanksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/9/PADG/2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan Terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.